advertisement.png, 0 kB
Main Menu
Beranda
Profile
Layanan
Pajak
Retribusi
Target dan Realisasi
Transfer Dana Dari Pusat
LPSE e-Proc
e-Learning BPPK
Perda Pajak / Retribusi
Opini
Login





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!
Apakah Website ini sudah mencukupi informasi yang anda butuhkan?
 

powered_by.png, 1 kB
pajak.go.id
depkeu.go.id
depdagri.go.id
Perimbangan_Keuangan
LPSE_Wonosobo
Dewan_Pendidikan_WSB
e-wonosobo.com
Rapat Tim Pengalihan PBB P-2
Wonosobo, 14 Mei 2012.

Dalam upaya memantapkan rencana pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Wonosobo, pada hari Senin, 14 Mei 2012 Sekretaris Daerah Wonosobo Drs. Eko Sutrisno Wibowo, MM menghadirkan seluruh Tim Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah Kabupaten Wonosobo di Ruang Rapat Utama Setda yang dihadiri oleh Asisten I dan II Sekda, Kepala BKD, Kepala BAPEDA, Kepala Bapermasdes, Kepala DPPKAD, Kepala BPN, Kabag. Hukum, Kabag. Organisasi, Kabag. Tata Pemerintahan Setda Wonosobo serta 2 orang dari KPP Pratama Temanggung.

Pada kesempatan tersebut Sekda Wonosobo menyampaikan bahwa suka tidak suka, mau tidak mau PBB P-2 Kabupaten Wonosobo akan dikelola secara mandiri pada tahun 2013 dan Tolok ukur keberhasilan pengalihan PBB P-2 adalah 1. Proses pengalihan PBB-P2 berjalan lancar dengan biaya yang murah, 2. Rencana penerimaan PBB-P2 dalam APBD tercapai, 3. Kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak meningkat. Selanjutnya Kepala DPPKAD Kab. Wonosobo menyampaikan tahapan dan proses pendaerahan PBB P-2 di Kabupaten Wonosobo sesuai dengan Keputusan Bersama antara Menkeu dan Mendagri tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P-2 sebagai Pajak Daerah yang dituangkan dalam Roadmap Pengalihan Pengelolaan PBB P-2. Harapannya semua tim dapat bersungguh–sungguh dalam pengalihan tersebut sesuai tugas dan tanggung jawab masing – masing dengan memperhatikan batas waktunya sehingga pengalihan pengelolaan PBB P-2 di Kabupaten Wonosobo dapat berjalan lancar. (one’s)
 
Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi

Wonosobo, CyberNews. Untuk memaksimalkan kinerja dalam pelayanan publik terkait pajak daerah dan retribusi, Bagian Hukum Setda Pemkab Wonosobo mensosialisasikan Perda.

Sosialisi peraturan tersebut antara lain, Perda nomor 11 tahun 2010 tentang pajak daerah, Perda nomor 14 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, Perda nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), dan perda nomor 12 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh 300 peserta, meliputi Kepal SKPD dan Kades di 15 Kecamatan se Wonosobo bertempat di gedung Sasana Adipura. 

Asisten Administrasi Setda Wonosobo Sumaedi, SH, MSi mengatakan, banyak perubahan peraturan yang belum diketahui dan dikuasai secara menyeluruh oleh Kades dan Kepala SKPD di Kabupaten Wonosobo. Karena sosialisasi ini penting, selain untuk memberi landasan hukum juga untuk memfokuskan wilayah kerjanya.

Baca selengkapnya...
 
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari DPPKAD Kabupaten Wonosobo
Apabila terdapat data yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper.
e-mail : info@pendapatan-wonosobo.com